OTT Ketua LSM Se-Sumbagsel, Polres Lampung Timur Dibanjiri Ucapan Selamat

0

 

Lampung Timur, Tamasya News.com – Sejumlah karangan bunga tampak berjejer rapi di depan Mako Polres Lampung Timur, Sabtu (18/4/2026).

Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat dan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Lampung Timur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK-YKBA) se-Sumbagsel yang diduga terlibat praktik pemerasan.

Pantauan awak media sekitar pukul 15.30 WIB, karangan bunga tersebut berasal dari berbagai pihak, di antaranya DPW Laskar NKRI Provinsi Lampung, DPW BARAK NKRI Provinsi Lampung, serta masyarakat Lampung Timur.

Salah satu karangan bunga yang menarik perhatian bertuliskan, “Selamat dan Sukses, Apresiasi Tekab 308 Polres Lampung Timur Berantas Premanisme Pelaku Pemerasan.”

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Resinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, membenarkan penangkapan terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.Ia menjelaskan,

pelaku ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.04 WIB di kediaman korban. Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 23 Februari 2026. Terlapor yang mengaku bernama Ahmad Efendi mendatangi rumah korban di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Terlapor menyampaikan bahwa terdapat konsumen yang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk hand body milik korban, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.

Saat korban menanyakan identitas konsumen yang dimaksud, terlapor tidak memberikan penjelasan. Terlapor kemudian menawarkan penyelesaian damai dengan meminta uang sebesar Rp30.000.000. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.

“Korban merasa takut dan terancam, namun tidak mampu memenuhi permintaan tersebut,” ujar Boyoh.
Karena terus didesak, pada 8 Maret 2026 korban menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000. Menurut terlapor, uang tersebut digunakan untuk berdamai dengan pihak konsumen.

Namun setelah itu, terlapor kembali meneror korban melalui telepon dan pesan WhatsApp, meminta tambahan uang Rp15.000.000 dengan alasan untuk mencabut laporan di Polda Lampung.

Pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 16.33 WIB, terlapor kembali mendatangi rumah korban sambil berteriak dan mengancam, sehingga korban merasa tertekan dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000.

Penangkapan dan Barang Bukti  Sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama, polisi menerima laporan dari korban terkait dugaan pemerasan tersebut. Tim Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang menghitung uang yang diberikan korban.

“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Lampung Timur. Dari hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti, sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Boyoh.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp15.000.000, satu kantong plastik warna biru, satu unit ponsel OPPO A58, satu unit iPhone 13, surat perjanjian perdamaian tertanggal 7 Maret 2026, kwitansi penyerahan uang, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *